Running Text

WELCOME TO MY BLOG! LET'S ENJOY OUR ADVENTURE!

Kamis, 24 Desember 2020

MAKALAH CYBER SABOTAGE DAN EXTORTION - ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

 

MAKALAH CYBER SABOTAGE DAN EXTORTION


   ETIKA PROFESI TEKNOLOGI 

INFORMASI DAN KOMUNIKASI

 


 

 TUGAS MAKALAH ETIKA PROFESI TEKNOLOGI 

INFORMASI DAN KOMUNIKASI

 

Disusun Oleh :

 

ADIATMA PUTRA                         13180289

ALVIANDIKA                                 13181100

BANI ADAM                                    13181011

HARIN NUR JAGAD                      13181042

RIZKY FIRDIANSYAH I               13180063

 

 

 

 

 Program Studi Teknologi Komputer

Fakultas Teknik dan Informatika Universitas Bina Sarana Informatika

Jatiwaringin

2020

 

 

 

Daftar isi


Bab I pendahuluan .........................................................................................................................3
1.1 Latar belakang ..........................................................................................................................3
1.2 Maksud dan tujuan .................................................................................................................. 3

Bab II Landasan Teori…………………………………................................................................ 4
2.1. Definisi Cyber Espionage....................................................................................................... 4
2.2. Faktor Pendorong Pelaku Cyber Espionage........................................................................... 5

Bab III Pembahasan ....................................................................................................................... 6
3.1. Pandangan dalam menghadapi cyber espionage..................................................................... 6
3.2 Contoh kasus cyber espranage................................................................................................. 7
3.3 Langkah-langkah pencegahan.................................................................................................. 8


Bab IV Penutup...............................................................................................................................9
4.1 Kesimpulan...............................................................................................................................9
4.2.Saran.........................................................................................................................................9

 

 

 

 

 

 


 

BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1.Latar Belakang

Perkembangan cybercrime, Awal mula penyerangan didunia Cyber pada tahun 1988 yang lebih dikenal dengan istilah Cyber Attack. Pada saat itu ada seorang mahasiswa yang berhasil menciptakan sebuah worm atau virus yang menyerang program komputer dan mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah komputer di dunia yang terhubung ke internet. Pada tahun 1994 seorang anak sekolah musik yang berusia 16 tahun yang bernama Richard Pryce, atau yang lebih dikenal sebagai “the hacker” alias “Datastream Cowboy”, ditahan dikarenakan masuk secara ilegal ke dalam ratusan sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari Griffits Air Force, NASA dan Korean Atomic Research Institute atau badan penelitian atom Korea. Dalam interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajar hacking dan cracking dari seseorang yang dikenalnya lewat internet dan menjadikannya seorang mentor, yang memiliki julukan “Kuji“. Cybercrime dikelompokan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, salah satunya yaitu “Cyber Espionage” yang akan dibahas lebih lanjut.

1.2. Maksud dan tujuan 

Tujuan kami dalam membuat makalah ini adalah :

· Mengetahui undang – undang cyber espionage

· Mengetahui kejahatan apa saja yang ada di dunia maya (internet)

· Mempelajari hal yang tidak boleh diterapkan


 

BAB II

LANDASAN TEORI

2.1. Definisi Cyber Espionage

Cyber ​​memata-matai atau Cyber Espionage adalah tindakan atau praktek memperoleh rahasia tanpa izin dari pemegang informasi (pribadi, sensitif, kepemilikan atau rahasia alam), dari individu, pesaing, saingan, kelompok, pemerintah dan musuh untuk pribadi, ekonomi , keuntungan politik atau militer menggunakan metode pada jaringan internet, atau komputer pribadi melalui penggunaan retak teknik dan perangkat lunak berbahaya termasuk trojan horse dan spyware . Ini sepenuhnya dapat dilakukan secara online dari meja komputer profesional di pangkalan-pangkalan di negara-negara jauh atau mungkin melibatkan infiltrasi di rumah oleh komputer konvensional terlatih mata-mata dan tahi lalat atau dalam kasus lain mungkin kriminal karya dari amatir hacker jahat dan programmer software .

Cyber ​​espionage biasanya melibatkan penggunaan akses tersebut kepada rahasia dan informasi rahasia atau kontrol dari masing-masing komputer atau jaringan secara keseluruhan untuk strategi keuntungan dan psikologis , politik, kegiatan subversi dan fisik dan sabotase . Baru-baru ini, cyber mata-mata melibatkan analisis aktivitas publik di situs jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter .

Operasi tersebut, seperti non-cyber espionage, biasanya ilegal di negara korban sementara sepenuhnya didukung oleh tingkat tertinggi pemerintahan di negara agresor. Situasi etis juga tergantung pada sudut pandang seseorang, terutama pendapat seseorang dari pemerintah yang terlibat.

Cyber espionage merupakan salah satu tindak pidana cyber crime yang menggunakan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan memasuki  jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen atau data-data pentingnya tersimpan dalam satu sistem yang computerize.

 

 

2.2. Faktor Pendorong Pelaku Cyber Espionage

       Adapun faktor pendorong penyebab terjadinya cyber espionage adalah sebagai berikut:        

       1.  Faktor Politik

            Faktor ini biasanya dilakukan oleh oknum-oknum tertentu untuk mencari

            informasi tentang lawan

       2.  Faktor Ekonomi

            Karna latar belakang ekonomi orang bisa melakukan apa saja, apalagi dengan

            kecanggihan dunia cyber kejahatan semangkin mudah dilakukan dengan modal

            cukup dengan keahlian dibidang komputer saja.

       3.  Faktor Sosial Budaya

            Adapun beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya :

            a. Kemajuan Teknologi Infromasi

               Karena teknologi sekarang semangkin canggih dan seiring itu pun

               mendorong rasa ingin tahu para pencinta teknologi dan mendorong mereka

               melakukan eksperimen.

            b.Sumber Daya Manusia

               Banyak sumber daya manusia yang memiliki potensi dalam bidang IT yang

               tidak dioptimalkan sehingga mereka melakukan kejahatan cyber.

            c. Komunitas

                Untuk membuktikan keahlian mereka dan ingin dilihat orang atau dibilang

                hebat dan akhirnya tanpa sadar mereka telah melanggar peraturan ITE.

 

 

 

                                                                               


 

BAB III

PEMBAHASAN

3.1. Pandangan dalam menghadapi cyber espionage

cyber espionage merupakan tindakan criminal yang merugikan orang atau pihak yang terkait,tindakan yang merugikan orang harus di dibasmi terlebih lagi dalam sesuatu yang pribadi.Walaupun kita memiliki rasa ingin tau,tapi ada kalanya manusia membutuhkan sesuatu yang rahasia.Dengan tindakan criminal cyber espionage data yang seharusnya rahasia dapat diambil dengan mudah oleh pelaku,terlebih lagi merubah data dengan seenaknya.

Dalam hal ini pemerintah berperan terhadap tindak kejahatan,pemerintah harus membuat dan menegakan praturan tentang pencurian data,terlebih lagi data yang dicuri bersifat pribadi.

3.2 Contoh kasus cyber espranage

1.RAT Operasi Shady" (Remote Access-Tool)

perusahaan keamanan komputer McAfee, Inc, menerbitkan sebuah laporan 14-halaman merinci operasi hacker terbesar digali sampai saat ini Dijuluki "RAT Operasi Shady" (Remote Access-Tool, sebuah program yang memungkinkan pengguna untuk mengakses jaringan jauh) oleh Dmitri Alperovitch, wakil presiden McAfee penelitian ancaman, ini rentetan serangan melibatkan lebih dari 70 organisasi internasional, termasuk dua instansi pemerintah Kanada. McAfee mampu mengidentifikasi 72 target pelanggaran keamanan. Banyak pihak lebih dikompromikan ditemukan pada log server tapi tidak bisa diidentifikasi karena kurangnya informasi yang akurat. Dari banyak korban, lebih dari setengah yang berbasis di AS, dan 22 adalah lembaga pemerintah dari berbagai negara lainnya. RAT Shady ditargetkan total 14 negara dan negara.

2.FOX

Salah satu pencipta virus e-mail “Love Bug” (iloveyou), Fox, diduga telah menginfeksi dan melumpuhkan lebih dari 50 juta komputer dan jaringan pada 4 Mei 2000. Virus tersebut juga menyerang komputer-komputer milik Pentagon, CIA dan organisasi-organisasi besar lainnya dan menyebabkan kerugian berjuta-juta dolar akibat kerusakan-kerusakan. Karena Pilipina tidak mempunyai undang-undang yang melawan kejahatan hacking komputer, Fox tidak pernah didakwa atas kejahatan-kejahatannya.

 3.Trojan gate

Skandal perusahaan yang telah mendominasi pemberitaan di Israel sejak terungkap 29 Mei. Sudah ada hampir 20 penangkapan. Laporan yang diterbitkan menunjukkan pegunungan dokumen telah dicuri dari puluhan perusahaan Israel. Sekitar 100 server sarat dengan data yang dicuri telah disita. program yang digunakan dalam kasus Israel adalah virus computer spyware.

4.Penyebaran Virus melalui Media Sosial

Penyebaran virus dengan sengaja, ini adalah salah satu jenis kasus cyber crime yang terjadi pada bulan Juli 2009, Twitter (salah satu jejaring social yang sedang naik pamor di masyakarat belakangan ini) kembali menjadi media infeksi modifikasi New Koobface, worm yang mampu membajak akun Twitter dan menular melalui postingannya, dan menjangkiti semua follower. Semua kasus ini hanya sebagian dari sekian banyak kasus penyebaran malware di seantero jejaring social. Twitter tak kalah jadi target, pada Agustus 2009 diserang oleh penjahat cyber yang mengiklankan video erotis. Ketika pengguna mengkliknya, maka otomatis mendownload Trojan-Downloader.Win32.Banload.sco.

Modus serangannya adalah selain menginfeksi virus, akun yang bersangkutan bahkan si pemiliknya terkena imbas. Karena si pelaku mampu mencuri nama dan password pengguna, lalu menyebarkan pesan palsu yang mampu merugikan orang lain, seperti permintaan transfer uang . Untuk penyelesaian kasus ini, Tim keamanan dari Twitter sudah membuang infeksi tersebut. Tapi perihal hukuman yang diberikan kepada penyebar virusnya belum ada kepastian hukum.

5.Pencurian Data Pemerintah

 Pencurian dokumen terjadi saat utusan khusus Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dipimpin Menko Perekonomian Hatta Rajasa berkunjung di Korea Selatan. Kunjungan tersebut antara lain, guna melakukan pembicaraan kerja sama jangka pendek dan jangka panjang di bidang pertahanan. Delegasi Indonesia beranggota 50 orang berkunjung ke Seoul untuk membicarakan kerja sama ekonomi, termasuk kemungkinan pembelian jet tempur latih supersonik T-50 Golden Eagle buatan Korsel dan sistem persenjataan lain seperti pesawat latih jet supersonik, tank tempur utama K2 Black Panther dan rudal portabel permukaan ke udara. Ini disebabkan karena Korea dalam persaingan sengit dengan Yak-130, jet latih Rusia. Sedangkan anggota DPR yang membidangi Pertahanan (Komisi I) menyatakan, berdasar informasi dari Kemhan, data yang diduga dicuri merupakan rencana kerja sama pembuatan 50 unit pesawat tempur di PT Dirgantara Indonesia (DI). Pihak PT DI membenarkan sedang ada kerja sama dengan Korsel dalam pembuatan pesawat tempur KFX (Korea Fighter Experiment). Pesawat KFX lebih canggih daripada F16. Modus dari kejahatan tersebut adalah mencuri data atau data theft, yaitu kegiatan memperoleh data komputer secara tidak sah, baik digunakan sendiri ataupun untuk diberikan kepada orang lain.

 

3.3 LANGKAH – LANGKAH PENCEGAHAN

1.DCERT (Indonesia Computer Emergency Response Team)

Salah satu cara untuk mempermudah penanganan masalah keamanan adalah dengan membuat sebuah unit untuk melaporkan kasus keamanan. Masalah keamanan ini di luar negeri mulai dikenali dengan munculnya “sendmail worm” (sekitar tahun 1988) yang menghentikan sistem email Internet kala itu. Kemudian dibentuk sebuah Computer Emergency Response Team (CERT) Semenjak itu di negara lain mulai juga dibentuk CERT untuk menjadi point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah kemanan. IDCERT merupakan CERT Indonesia.

2.Sertifikasi perangkat security.

Perangkat yang digunakan untuk menanggulangi keamanan semestinya memiliki peringkat kualitas.Perangkat yang digunakan untuk keperluan pribadi tentunya berbeda dengan perangkat yang digunakan untuk keperluan militer.Namun sampai saat ini belum ada institusi yang menangani masalah evaluasi perangkat keamanan di Indonesia. Di Korea hal ini ditangani oleh Korea Information Security Agency.

3. mengganti password dengan rutin

 Untuk menanggulagi pencurian password dan id maka ada baiknya jika melakukan pengantian password dengan rutin.Terlebih lagi data tersebut adalah data yang fatal misal akun suatu bank.

 


 

BAB IV

PENUTUP

4.1 Kesimpulan

Cyber Espionage adalah tindakan yang tak bertanggung jawab. Cyber Espionage jelas-jelas merugikan banyak pihak, sementara hanya menguntungkan satu dua pihak. Cyber Espionage pun tak diinginkan praktis oleh semua orang. Jadi, demi masa depan yang baik, adalah seharusnya Cyber Espionage berkurang atau ditiadakan sama sekali.

 

4.2.Saran

Marilah mulai mendorong pihak-pihak yang di atas sana untuk segera mengatrurnya. UU ITE adalah cyberlaw-nya Indonesia, kedudukannya sangat penting untuk mendukung lancarnya kegiatan para pebisnis Internet, melindungi akademisi, masyarakat dan mengangkat citra Indonesia di level internasional. Cakupan UU ITE luas (bahkan terlalu luas?), mungkin perlu peraturan di bawah UU ITE yang mengatur hal-hal lebih mendetail (peraturan mentri, dsb). UU ITE masih perlu perbaikan, ditingkatkan kelugasannya sehingga tidak ada pasal karet yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan yang tidak produktif

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar